
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tindakan Bukti Pelanggaran (Tilang) secara manual mulai diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban. Bahkan, tilang manual tersebut sudah berlaku sejak Senin (15/5/2023).
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menjelaskan, tilang manual ini berlaku seluruh Indonesia. Ada 12 sasaran yang menjadi prioritas dalam pelanggaran lalu lintas tersebut.
BACA JUGA:
- Satlantas Polres Tuban Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Berikan Bantuan Kursi Roda ke Siswa TK
- Selama 2023, Satlantas Polres Tuban Amankan Ratusan Motor Tak Sesuai Standar
- Truk Dilarang Masuk Kota, Kendaraan Besar Dialihkan ke Ring Road Selatan Tuban
- Selama Dua Pekan, 2.531 Pelanggar Terjaring Mobil INCAR Polres Tuban
Menurutnya, jumlah sasaran itu menjadi fokus lantaran hasil dari data lakalantas terus meningkat. Terutama, selama proses tilang manual tidak diberlakukan.
"Atas dasar itu lakalantas meningkat. Hal itu dikarenakan euforia masyarakat yang berlebihan. Seharusnya dapat mendewasakan dengan tidak adanya tilang manual, justru masyarakat cenderung melanggar," beber AKP Kadek saat ditemui, pada Jum'at (19/5/2023).
Ia menegaskan, sesuai keputusan tertinggi termasuk dari kapolda tilang manual akan dimulai dari pusat keramaian. Seperti pasar dan sekolah-sekolah serta pusat keramaian yang lainnya. Sedangkan, di Kabupaten Tuban sendiri pelaksanaan tilang dilaksanakan secara hunting atas dasar aduan masyarakat.
"Semoga masyarakat pengguna jalan ini bisa senang dengan adanya tilang manual. Artinya, tidak ada lagi yang semena-mena parkir sembarangan atau melawan arus dan sebagainya," papar perwira asal Bali ini.
Sementara, meski tilang manual kembali diberlakukan Etle (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Mobile INCAR tetap diberlakukan. Disisi lain, sejak tilang manual tidak diberlakukan di Kabupaten Tuban, berdasarkan evaluasi angka lakalantas meningkat 25 persen.
Simak berita selengkapnya ...