Beredarnya Surat KPU Tentang Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg, Ini Jawaban KPU Kota Madiun

Beredarnya Surat KPU Tentang Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg, Ini Jawaban KPU Kota Madiun Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana saat memberikan jawaban tersebut kepada wartawan. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Beredarnya surat dari KPU kepada partai yang ikut mendaftarkan Pemilu tentang perpanjangan pendaftaran para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang datanya dikembalikan karena tidak lengkap dan membuat tanda tanya, akhirnya BANGSAONLINE.com mendapatkan jawabannya.

Menurut Ketua, Wisnu Wardhana, pihaknya menindaklanjuti surat dari KPU Pusat yang bernomor 195 dan 196, tentang adanya surat dari pusat beberapa partai.

"KPU RI menyampaikan ada surat nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten-kota. Berkenaan tidak lengkapnya dokumen persyaratan bakal calon melalui Silon. Terkait surat dari pusat beberapa partai," terang Wisnu, Jumat (19/5/2023).

"Sesuai ketentuan ini kita menindak lanjuti menyampaikan kepada partai politik, sekitar kemarin ada kendala dalam persyaratan KPU membuka kembali 5 kali 24 jam. Dan akan berakhir pada tanggal 19 Mei pukul 23.59," lanjutnya.

Terkait pendaftaran Bacaleg sebelumnya, Kota Madiun terdapat 1 partai politik yang belum mendapatkan tanda terima, bisa memanfaatkan surat edaran KPU RI dengan nomor 495.

"Memang kemarin pada masa pengajuan memang ada 1 partai politik yang belum mendapatkan tanda terima jadi kita berikan tanda pengembalian. Justru partai politik itu bisa menggunakan mekanisme surat edaran 495 ini untuk mengajukan kembali atau melengkapinya," ungkapnya.

Ia menuturkan, terkait beredarnya surat dari KPU tersebut, sudah dikomunikasikan kepada semua ketua partai politik, agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan tersebut.

"Sebenarnya semua itu sudah kita komunikasikan kepada semua ketua partai yang tertera. Dan surat ini juga kita sampaikan. Sekarang kita dalam posisi menunggu respon mereka." pungkasnya.

Diketahui, bila partai politik yang tidak dapat melengkapi syarat hingga batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran, maka partai politik tersebut, tidak menjadi partai peserta pemilu DPRD.

Kemudian, jika bisa melengkapi, maka akan melakukan proses pengecekan kembali seperti pendaftaran awal. (dro/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO