
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Beredarnya surat dari KPU kepada partai yang ikut mendaftarkan Pemilu tentang perpanjangan pendaftaran para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang datanya dikembalikan karena tidak lengkap dan membuat tanda tanya, akhirnya BANGSAONLINE.com mendapatkan jawabannya.
Menurut Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, pihaknya menindaklanjuti surat dari KPU Pusat yang bernomor 195 dan 196, tentang adanya surat dari pusat beberapa partai.
BACA JUGA:
- KPU Kota Madiun Sosialisasikan Peraturan Rancangan Peraturan Terkait Pencalonan Anggota Dewan
- Gelar Media Gathering, Ketua KPU Kota Madiun Sebut Media ialah Pilar Demokrasi
- Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Alokasi Kursi DPRD Kota Madiun Tetap 30
- Wali Kota Madiun Didaulat Jadi Narsum Sosialisasi Pilkada
"KPU RI menyampaikan ada surat nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten-kota. Berkenaan tidak lengkapnya dokumen persyaratan bakal calon melalui Silon. Terkait surat dari pusat beberapa partai," terang Wisnu, Jumat (19/5/2023).
"Sesuai ketentuan ini kita menindak lanjuti menyampaikan kepada partai politik, sekitar kemarin ada kendala dalam persyaratan KPU membuka kembali 5 kali 24 jam. Dan akan berakhir pada tanggal 19 Mei pukul 23.59," lanjutnya.
Terkait pendaftaran Bacaleg sebelumnya, Kota Madiun terdapat 1 partai politik yang belum mendapatkan tanda terima, bisa memanfaatkan surat edaran KPU RI dengan nomor 495.
Simak berita selengkapnya ...