Polresta Sidoarjo Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Titik Lokasinya

Polresta Sidoarjo Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Titik Lokasinya Ilustrasi

Wakasatlantas ini juga mengungkapkan, para pelanggar yang akan ditilang oleh petugas diantaranya pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan kendaraan tidak sesuai standar atau menggunakan knalpot brong, tidak berplat nomor dan tidak memiliki lampu.

Selain itu, penilangan juga akan dilakukan kepada kendaraan pengangkut yang melebihi muatan atau Over Dimension Overload (ODOL).

"Tentunya itu tadi yang bisa menyebabkan terjadinya fatalitas laka lantas di jalan dan itu yang kami tilang," tuturnya.

Disisi lain, petugas yang bisa melakukan penilangan yaitu polisi yang memiliki kep atau tulisan penyidik atau penyidik pembantu.

"Juga diawasi oleh perwira pengawas di tiap titiknya," jelas mantan Kasatlantas Polres Trenggalek itu.

Mengenai titik tambahan ETLE yang sudah ditinjau dan direncanakan untuk dipasang diantaranya, Pertigaan Kletek, Simpang Lima Krian, dan Perempatan Gedangan masih belum ada kelanjutannya.

"Masih belum kemungkinan titik itu nanti yang sementara akan diturunkan petugas," pungkasnya. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO