
Modusnya, mereka menahan kartu ATM milik 300 keluarga penerima manfaat (KPM), kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya. Kelima tersangka yang sudah diadili yakni AGA (37) Koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU merupakan istri kades, SI warga yang terlibat. (fat/uzi/mar)