
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan sejak 4 September 2022, Syamsuri selaku mantan Kepala Desa Kelbung, Kecamatan Galis, akhirnya ditangkap polisi.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satreskrim Polres Sampang.
"Tim gabungan intelijen dan pidsus Kejari Bangkalan serta tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, telah melakukan koordinasi secara langsung dan bertemu dengan kasat reskrim polres Sampang. Sehingga dapat dipastikan bahwa DPO kasus korupsi PKH atas nama Syamsuri benar adanya," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Awalnya, kata Imam, Syamsuri diamankan karena kedapatan membawa sebilah celurit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka kasus korupsi, kabur dari penegakan hukum dan diterbitkan DPO 4 September tahun 2022 lalu.
Simak berita selengkapnya ...