Kini, kasus yang dilaporkan pada Polda Jatim itu dilimpahkan ke Polres Sampang. Selasa (16/5/2023), pelapor menjalani pemeriksaan pertama di unit IV.
"Penyidik hanya menanyakan kebenarannya saja, soal pemalsuan tanda tangan," tambahnya.
Sementara Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan penyidik menerima berkas limpahan dari Polda Jatim pada 3 Mei 2023.
"Berkas laporan pemalsuan tanda tangan dari Polda Jatim masuk ke meja penyidik Polres Sampang soal laporan pemalsuan tanda tangan pencairan ADD dan DD," ujarnya.
Penyidik dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak terlapor. Namun sementara ini masih mengumpulkan beberapa bukti, termasuk berkas pemalsuan tanda tangan.
"Untuk memanggil pihak terlapor, penyidik masih memerlukan bukti tambahan dan secepatnya akan dipanggil," pungkasnya. (tam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News