
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Kades Patar Selamat dan Daun mereka mengundurkan diri karena maju caleg 2024. Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, jika pegawai pemerintah yang digaji menggunakan APBN dan APBD maju caleg, maka harus mengundurkan diri, termasuk anggotaTNI, Polri dan pegawai BUMN serta BUMD. (hud/mar)