JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Alfiah Dwi Restu Ningrum (22), seorang wanita dari Jalan Dwi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, kini dicari polisi dalam kasus dugaan penipuan arisan online.
Hal itu berdasarkan surat rujukan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Polres Jombang Nomor : B/266/SP2HP/III/RES.1.11/2023/Satreskrim yang ditujukan pada pelapor Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jl Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, pada 16 Maret 2023, menerangkan perihal penetapan DPO.
BACA JUGA:
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
- Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
- Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Alfiah sudah sebanyak 2 kali dilakukan pemanggilan dalam status tersangka oleh pihak penyidik Polres Jombang. Pihak penyidik juga sudah memastikan berkoordinasi dengan perangkat desa tempat tinggal Alfiah.
Namun berdasar keterangan, terduga tersangka Alfiah tidak berada di tempat tinggal. Oleh karena itu, setelah dilakukan gelar perkara, pihak kepolisian lantas menyimpulkan untuk bisa diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat dihubungi melalui telepon membenarkan penetapan status DPO tersebut. "Iya mas," ucapnya singkat, pada Senin (15/5/2023) kemarin.
Sebelumnya, korban bernama Atik Rohmawati Mahfrudhoh (36), warga Jalan Kautsar, Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Jombang, tergiur keuntungan dari arisan online yang ditawarkan tersangka.