Sengketa Lahan Pantai Semilir Memanas, Pemdes Socorejo Tantang Uji Bukti Ahli Waris di PN Tuban

Sengketa Lahan Pantai Semilir Memanas, Pemdes Socorejo Tantang Uji Bukti Ahli Waris di PN Tuban Kuasa Hukum Pemdes Socorejo, Nur Aziz saat menujukkan bukti lahan Pantai Semilir, Tuban.

"Diduga, data yang dimasukkan atau yang dituangkan dalam akta jual beli tersebut dipalsukan, sehingga mengakibatkan akta jual beli tersebut cacat hukum," terangnya.

Dalam hal ini, Kuasa Hukum meminta Rosyidah dan kuasa hukumnya untuk mencabut papan klaim lahan yang dipasang di Wisata Pantai Semilir. Namun, hingga saat ini, belum ada putusan hukum kepemilikan lahan tersebut.

Selain itu, masih kata Nur Aziz, dapat memicu ketidaknyamanan pengunjung Wisata Pantai Semilir.

Ia berpesan, agar saudari Rosyidah beserta kuasa hukumnya berhenti untuk mengintimidasi Pokdarwis, Bumdes dan pedagang Semilir. Sekaligus, tidak melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan meresahkan warga, terkait proses hukum yang berjalan di Polda Jatim.

"Kami juga mohon kepada penyidik Subdit II unit 4, Direktorat Kriminal Umum, Polda Jatim dalam menangani sengketa lahan Semilir secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa adanya intervensi," pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa. Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim juga menyampaikan, hingga saat ini belum disampaikan AJB yang aslinya, hanya saja sampai sekarang cuma di tujukan fotocopy, yang mana fotocopy itu banyak kejanggalan.

"Oleh karena itu, kami sampaikan kepada ibu Rosyidah untuk menggugat secara perdata kalau memang bukti yang kuat," tegasnya.

Sementara, terkait penyidikan di Polda, pemerintah Desa sangat menghormati proses hukum, dan pemerintah desa akan membantu penyidik mendapatkan data dan kesaksian sebenar-benarnya, agar kasus ini segera selesai.

"Kami pemerintah desa menghormati proses hukum dan Wisata Pantai Semilir adalah milik masyarakat untuk kemaslahatan bersama," pungkasnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO