Sengketa Lahan Pantai Semilir Memanas, Pemdes Socorejo Tantang Uji Bukti Ahli Waris di PN Tuban

Sengketa Lahan Pantai Semilir Memanas, Pemdes Socorejo Tantang Uji Bukti Ahli Waris di PN Tuban Kuasa Hukum Pemdes Socorejo, Nur Aziz saat menujukkan bukti lahan Pantai Semilir, Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah di area wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, justru semakin rumit. Bahkan, saat ini, kasus tersebut menyeret pemerintah desa setempat.

Setelah dilakukan pencermatan, terjadi perbedaan luas lahan antara dokumen yang dimiliki dengan saudara Rosyidah atau ahli waris Hj. Sholikah.

Tim kuasa hukum , Nur Aziz menemukan perbedaan luas lahan pantai Semilir Desa Socorejo tersebut, yang dilaporkan Rosyidah ke Polda Jawa Timur.

Oleh sebab itu, , menantang saudara Rosyidah dan kuasa hukumnya, untuk menguji bukti sengketa lahan wisata Pantai Semilir di Pengadilan Negeri Tuban.

"Adanya perbedaan luas pada dokumen tanah yang diklaim milik saudari Rosyidah, kami menantang untuk mengajukan gugatan perdata atau sengketa hak milik di Pengadilan Negeri Tuban," kata Nur Aziz, Senin (15/5/2023).

Dalam hal ini, ia menyampaikan, setelah meneliti dan mencermati dengan seksama, luas lahan yang diklaim saudari Rosyidah berdasarkan buku rincik desa Blok 3 nomor 1 dengan luas 32.646 M2, tercatat atas nama Mat Salam lalu dicoret menjadi Hj. Sholikah.

Kemudian, pada buku rincik Blok 7 nomor 23, kuasa hukum pemdes menemukan bukti kepemilikan tanah atas nama Hj. Sholikah dengan luas 7.823 m2 dicoret atas nama PT SG yang sesuai dengan peta atau gambar blok 7.

"Berdasarkan buku Rincik desa, luas tanah yang diklaim saudari Rosyidah adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya karena telah terjadi perbedaan luas yang sangat signifikan," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan akta Jual Beli No. 09/JN/VII/1998 tanggal 10 Juli 1998, hanya foto copy tidak pernah ditunjukkan aslinya. Sebagai pihak penjual adalah Musrifah yang tanpa didukung dengan bukti otentik jika musrifah adalah ahli waris Soebakir.

Sedangkan, didalam Buku C Desa No. 651 Persil 107 D.I tanah tersebut tercatat atas nama Soebakir tidak pernah terjadi peralihan hak dan tidak pernah tercatat atas nama Musrifah maupun Hj Sholikah.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO