Ia menyampaikan, terdapat 389 personel dari Polres Mojokerto Kota yang akan di sebar di 86 desa dan 18 kelurahan, yang terdiri dari 690 RW.
“Mencari sosok Polisi RW ini juga tidak sembarangan, ada kriteria-kriteria tertentu, mulai dari kepangkatan, kemudian kemampuan komunikasi dan jam terbang di masing-masing bidang fungsi,” tuturnya.
Ia berharap, dengan adanya Polisi RW dapat berkolaborasi antara Polri dengan RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtimas untuk membangun kerukunan sesama.
“Selain itu juga memberikan kesempatan untuk saling memahami akan layanan yang dibutuhkan atau diperlukan, membuka peluang untuk bekerja dan bersama-sama komunitas berusaha untuk mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip Community Policing, restorative dan akuntabilitas,” ucapnya.
Ia juga berpesan kepada Polisi RW agar memulai interaksi yang konsisten dengan masyarakat.
“Mendengarkan, menerima, berempati terhadap keluh kesah, keresahan, keinginan, harapan dan permasalahan RW dan segera lakukan scanning terhadap kerawanan wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (ana/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News