8. Klik 'daftar'
9. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan permohonan Paspor secara online
Adapun fitur unggulan M-Paspor antara lain:
1. M-Paspor terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK Pemohon Paspor
2. M-Paspor terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
3. Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon dapat melakukan pembayaran di awal
4. Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
5. Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua telah diupload secara digital.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News