"Berhasil diamankan sebanyak tujuh puluh sepeda motor yang tidak sesuai standar atau spektek yang diduga akan digunakan balap liar," jelas Iptu Achmad Fahmi.
Razia yang dilakukan pada malam hari tersebut juga bertujuan membuat efek jera pelanggar sehingga ke depannya mereka dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dengan tilang manual, bilamana mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas," terangnya.
Iptu Achmad Fahmi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melanggar agar tidak mengulangi lagi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kegiatan beradu cepat kendaraan menurut orang nomor satu di Satlantas Polres Ngawi dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Intinya mereka harus tetap mengutamakan keselamatannya ketika berkendara di jalan," pungkasnya.(nal/sof/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News