Bacaleg Berbaju Adat Mendaftar ke KPU, PKB Sidoarjo Incar 20 Kursi DPRD

Bacaleg Berbaju Adat Mendaftar ke KPU, PKB Sidoarjo Incar 20 Kursi DPRD DAFTAR: Pengurus PKB Sidoarjo mendaftarkan bacaleg ke KPU, Sabtu (13/5/2023). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

Subandi menambahkan, bacaleg PKB yang didaftarkan memiliki beragam latar belakang. Selain 16 petahana, yakni anggota DPRD Sidoarjo 2019-2024 yang maju lagi, di antara 50 bacaleg PKB ini sehari-hari merupakan pengusaha, dokter, kepala desa (kades), milenial, hingga mantan birokrat.

Dengan komposisi bacaleg tersebut, Subandi optimistis kursi PKB di DPRD Sidoarjo pada pemilu 2024 mendatang bisa bertambah hingga menjadi 20 kursi.

"Kita hari ini sudah 16. Semoga nanti bertambah minimal menjadi 20. Kalau jadi 24 alhamdulillah," tandas mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo ini.

Dalam kesempatan ini, Subandi juga menegaskan pihaknya telah memenuhi aturan KPU terkait bacaleg yang merupakan kades aktif.

"Sudah kita buatkan surat pengunduran diri. Tinggal nunggu tanda tangan Pak Bupati sampai DCT (daftar caleg tetap). Ini sesuai aturan KPU," urainya.

Terpisah, Ketua M. Iskak menjelaskan, sesuai aturan KPU, saat pendaftaran, kades yang menjadi bacaleg harus sudah melampirkan surat pernyataan mundur.

Proses berikutnya, saat DCT sudah ditetapkan, pengunduran diri kades tersebut sudah harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

"Kalau saat DCT belum resmi terkait pengunduran diri, maka kita akan hilangkan dari DCT dan tidak bisa diganti," tandas Iskak. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO