Di Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan, Lahan 3.600 Ha Ditetapkan Milik Menhan

Di Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan, Lahan 3.600 Ha Ditetapkan Milik Menhan Ketua LSM Lira Ayik Suhaya dan Ketua LSM Jimat Choiril Mukhlis saat menemui Sigit, Kabid Tata Ruang Dinas SDACKTR.

"Bupati wajib menetapkan peraturan daerah untuk melaksanakan peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 5, di mana dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak peraturan menteri ditetapkan," jelas Mukhlis.

"Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 hari sebagaimana dimaksud pada ayat 6 termasuk pengundangan peraturan daerah dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah kabupaten," tambahnya.

"Dalam hal bupati dan sekretaris daerah kabupaten tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan ayat 7, maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya lagi.

Selain menetapkan lahan 3.600 hektare di Pasuruan Timur sebagai milik Menhan, RTRW itu juga menyatakan lahan kurang produktif di Beji untuk diubah jadi lahan industri. 

Sementara itu, Ayik Suhaya mempertanyakan sikap 6 fraksi DPRD yang menolak pengesahan Raperda Perubahan RTRW.

"Kenapa hanya fraksi PKB yang setuju, sedangkan 6 fraksi menolak. Artinya, 6 fraksi bisa jadi dikata plin-plan," cetus Ayik.

Sekadar informasi, 6 fraksi yang menolak pengesahan Raperda Perubahan RTRW adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, dan Fraksi Gabungan. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO