
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski tak kunjung disahkan oleh dewan, Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan berpotensi mendapatkan persetujuan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Jimat Choiril Mukhlis. Ia mengungkapkan bahwa dalam Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan juga memuat status lahan seluas 3.600 hektare yang saat ini bersengketa dengan warga 10 desa di Pasuruan wilayah timur.
BACA JUGA:
- Kabupaten Pasuruan Belum Terapkan e-Parkir, ini Alasan Bupati
- Dewan Minta DPU Jaga Kualitas Perbaikan Gorong-Gorong Pertigaan Talun
- Tepis Kesenjangan Raperda RTRW Pasuruan, Sekda Yudha: Jangan Bicara Pro-Kontra, itu Muatan Politis
- Pro-Kontra RTRW Kabupaten Pasuruan, Bupati Punya Kewenangan Ajukan Pengesahan ke Kementerian
Dalam raperda perubahan RTRW itu, status lahan tersebut dinyatakan milik Menhan. "Status lahan ribuan hektare prokimal itu sudah diamini Kementerian ATR. Dasar dan dokumen kepemilikannya jelas ada," kata Mukhlis didampingi Ayik Suhaya (Lira).
Dalam kesempatan itu, Mukhlis juga menjelaskan proses persetujuan Raperda Perubahan RTRW berdasarkan hasil dialog dengan Sigit, Kabid Tata Ruang Dinas Dinas SDACKTR.
Sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 75, bahwa apabila RTRW belum ditetapkan, maka perda itu bisa ditetapkan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak mendapat persetujuan subtansi dari kementerian terkait.
"Penetapan rancangan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan presiden," terangnya.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bisa ditetapkan dengan peraturan menteri.
Simak berita selengkapnya ...