Prodi Administrasi Publik Umsida Kaji Netralitas Rangkap Jabatan Panitia Pemilu 2024 di Kota Delta

Prodi Administrasi Publik Umsida Kaji Netralitas Rangkap Jabatan Panitia Pemilu 2024 di Kota Delta Laboratorium Kebijakan Publik dan Manajemen Pelayanan Publik Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo saat FGD.

Senada dengan Anwari, Direktur Eksekutif Laboratorium Kebijakan Publik dan Manajemen Pelayanan Publik Prodi Administrasi Publik Umsida Ilmi Usrotin Choiriyah mengatakan, Bawaslu dan KPU saat ini harus menjaga marwah pemilu ini dengan 11 prinsip penyelenggara pemilu.

Rangkap jabatan Aparatur Desa serta tenaga honorer menjadi panitia Ad Hoc, kata Ilmi, dikhawatirkan menjadi problem sorotan tajam kedepan terutama soal hasil pemilu dan kelompok kepentingan. Alhasil, perlu pengawasan ekstra terhadap panitia ad hoc yang rangkap jabatan.

"Kita Prodi Administrasi Publik Umsida sangat mendukung dan mengawal pesta Demokrasi terutama di Kabupaten tentunya melalui mekanisme dan tahapan proses yang benar," tegas Ilmi.

Dosen Prodi AP Umsida lainya, Hendra Sukmana menambahkan bahwa seruan netralitas aparatur desa dan Tenaga Honorer yang rangkap jabatan menjadi Panitia Ad Hoc di Kabupaten ini memang perlu dipertegas kembali.

"Harapannya bukan hanya sebagai himbauan semata tapi harus ada aksi nyata dilapangan. Kita semua sebagai warga negara Indonesia yang menginginkan pemilu jujur dan adil harus proaktif menjadi pengawas pemilu independen, dokumentasikan bila ada pelanggaran pemilu dan segera laporkan ke bawaslu. karena dari pemilu yang jujur dan adil lah kita berharap lahir pemimpin yang membawa pembaharuan untuk Indonesia ke arah lebih baik," tutup hendra

Hasil dari diskusi dalam FGD series ketiga ini mengahasilkan beberapa rekomendasi. Diantaranya adalah Mahasiswa harus lebih pro aktif dan melibatkan dirinya, dan Mahasiswa mendorong bawaslu menjaga integritas.

Tak hanya itu saja, KPU juga pusat perlu menerbitkan adanya regulasi terkait sanksi terhadap rangkap jabatan, Bawaslu dan KPU perlu menjaga Netralitas Panitia Ad Hock dalam rangkap jabatan, Ad Hoc ataupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus akuntanbel dan netral agar tidak ada pemungutan suara ulang, dan Bawaslu dan KPU lebih terbuka mengenai informasi mengenai lowongan petugas pemilu ataupun Ad Hoc. (cat/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO