
Tak hanya itu saja, KPU juga pusat perlu menerbitkan adanya regulasi terkait sanksi terhadap rangkap jabatan, Bawaslu Sidoarjo dan KPU Sidoarjo perlu menjaga Netralitas Panitia Ad Hock dalam rangkap jabatan, Ad Hoc ataupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus akuntanbel dan netral agar tidak ada pemungutan suara ulang, dan Bawaslu dan KPU Sidoarjo lebih terbuka mengenai informasi mengenai lowongan petugas pemilu ataupun Ad Hoc. (cat/sis)