
"Pekerja informal ini bekerja secara mandiri, tanpa ada perusahaan yang menggajinya, sehingga memang edukasinya harus melalui banyak elemen, terutama instansi terkait yaitu pemerintah daerah setempat. Juga kami mengimbau kepada para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehinggai bekerja nyaman, bebas cemas akan risiko pekerjaan yang akan dihadapinya," tutup Harno (uzi/rev)