
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJAMSOSTEK Kediri Suharno Abidin menargetkan sebayak 40.346 pekerja informal di Kota Kediri masuk dalam perlindungan jaminan sosial.
Suharso Abidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, mengatakan terwujudnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal akan didanai melalui DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau).
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Kediri melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Perekonomian, Bappeda, BPPKAD, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja, serta Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan Kota Kediri, Selasa (9/5/2022).
"Mengingat target pekerja yang terlindungi perlindungan jaminan sosial di Kota Kediri hingga 40.346 pekerja informal, maka dibutuhkan regulasi dari Pemerintah Kota Kediri terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dengan sumber dari DBHCHT,” ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...