Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU

Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tuban, Sunarso

Sementara itu, Komisioner , Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim menambahkan, hingga saat ini di hari ke-12, baru 5 partpol yang mendaftarkan dan menyerahkan berkas bacalegnya ke . Diantaranya, PPP, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PKS.

"Kemarin ada 3 parpol. Siang ini PAN dan PKS yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke ," sambungnya.

Ia berharap, agar para parpol memanfaatkan waktu yang ada ini dengan baik dan cermat, termasuk kelengkapan administrasinya, agar tidak menumpuk di akhir waktu pendaftaran.

"Berkas administrasi yang harus dibawa di antaranya surat B pengajuan parpol dan surat B pendaftaran bacaleg. Kelengkapannya cukup dapat kita lihat di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPRD," timpal dia.

Terkait bacaleg yang terdiri dari Kades, ASN, TNI dan Polri, KPU akan melakukan penelitian berkas pada tahap penelitian administrasi. Sebab, mereka harus mengundurkan diri dari unsur tersebut.

"Untuk SK pengunduran diri wajib disertakan saat mereka telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," tutupnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO