Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU

Bawaslu Tuban Himbau Parpol Tak Melibatkan Pihak Yang Dilarang Saat Mendaftar Bacaleg di KPU Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tuban, Sunarso

"Untuk SK pengunduran diri wajib disertakan saat mereka telah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," tutupnya. (gun/sis)