Dalam akad nikah tersebut mempelai pria memberikan mahar seperangkat alat salat dan uang senilai Rp200 ribu.
Kompol Haryanto menjelaskan bahwa rencana pernikahan NW dengan pujaan hatinya RDN, sebelumnya akan digelar bulan ini. Namun, karena yang bersangkutan terjerat masalah pidana, prosesi pernikahan pun dilaksanakan di Polres Ngawi.
"Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan menjadi lain, saat pertengahan April 2023 calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya," terangnya.
Akhirnya, kepolisian memberikan hak mereka dan pernikahan dapat digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat. NW yang tertunduk menyesali perbuatannya memeluk istrinya usai melakukan proses ijab kabul.










