
Kompol Haryanto menjelaskan bahwa rencana pernikahan NW dengan pujaan hatinya RDN, sebelumnya akan digelar bulan ini. Namun, karena yang bersangkutan terjerat masalah pidana, prosesi pernikahan pun dilaksanakan di Polres Ngawi.
"Kegiatan pernikahan ini sudah direncanakan lama. Tapi memang keadaan menjadi lain, saat pertengahan April 2023 calon mempelai pria tersangkut tindak pidana dan harus mengikuti proses hukum yang ada. Kedua mempelai tetap melanjutkan proses pernikahannya," terangnya.
Akhirnya, kepolisian memberikan hak mereka dan pernikahan dapat digelar sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan anggota kepolisian secara ketat. NW yang tertunduk menyesali perbuatannya memeluk istrinya usai melakukan proses ijab kabul.
"Perasaan saya tidak bisa dijelaskan, campur aduk. Saya menyesal, mohon maaf kepada istri dan pihak keluarga. Terima kasih banyak kepada Polres Ngawi atas kesempatan juga waktu yang diberikan, sehingga bisa lancar dan terwujud pernikahan yang menurut saya sakral," ungkapnya. (nal/sof/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News