MoU Kejari Gresik dengan 330 Kades Anggaran Rp472 Miliar, Direktur YLBH: Jangan Dikhianati

MoU Kejari Gresik dengan 330 Kades Anggaran Rp472 Miliar, Direktur YLBH: Jangan Dikhianati Foto: Andi Fajar Yulianto

Maka, kata ia, jika salah penyajian laporan maka dituntut untuk dikoreksi dan dibetulkan. Kemudian, jika ditimbulkan karena belum dilaksanakan kegiatan, maka beri kesempatan untuk melaksanakan.

"Jika uang terpakai untuk kegiatan lain yang tidak sesuai program, maka segera beri petunjuk kesempatan untuk segera mengganti dan melaksanakan kegiatannya. Dan, jika didapat volume pekerjaan yang kurang maka beri kesempatan untuk mencukupi volume pekerjaan tersebut," sarannya.

Selanjutnya, kata Fajar, jika didapat uang terpakai untuk kepentingan pribadi kepala desa, maka beri kesempatan untuk mengembalikan uang DD tersebut dengan cukup pemberian sanksi administrasi dan teguran keras, berikut jaminan tidak akan mengulangi lagi.

Namun, jika perlu diumumkan kepada khalayak umum agar cukup sanksi sosial, sehingga tentu akan memperbaiki diri.

"Inilah konsep pembinaan bukan pembinasaan. Dari sisi para kepala desa sendiri juga harus berupaya untuk melahirkan diri sebagai desa sadar hukum yang telah dicanangkan," terang Sekretaris DPC Peradi ini.

Ia juga berharap, MoU benar sebagai langkah pembinaaan.

"Jangan sampai kesalahan kepala desa yang sedianya bisa dianulir, ditoleransi karena satu hal kurang pertimbangan langsung saja diseret. Dipaksa untuk menginap di hotel prodeo (penjara). Semoga MoU ini tidak terkhianati," pungkasnya. (hud/git).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO