Pro-Kontra RTRW Kabupaten Pasuruan, Bupati Punya Kewenangan Ajukan Pengesahan ke Kementerian

Pro-Kontra RTRW Kabupaten Pasuruan, Bupati Punya Kewenangan Ajukan Pengesahan ke Kementerian

Sebelumnya, dalam diskusi yang digelar DPRD Kabupaten Pasuruan, salah satu anggota dewan, Eko Suryono, menegaskan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat 10 desa yang kini bersengketa dengan TNI AL.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Pasuruan dari Partai Gerindra, Rusdi Sutejo, menegaskan perda RTRW tersebut tidak bisa ditolak dan bakal tetap disahkan. Meski DPRD dan pemerintah daerah tidak tercapai kesepakatan, maka nantinya akan berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021.

Sehingga, bupati dalam waktu 1 bulan punya hak dan kewenangan mengajukan pengesahan kepada kementerian.

"Apabila daerah pun tidak mengesahkan, kementerian tetap akan mengesahkan," tutur politikus yang digadang akan maju mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Pasuruan tersebut.

"Fraksi PKB juga menolak perubahan RTRW," Kata Rusdi via selulernya.

Namun, pernyataan Rusdi Sutejo dibantah oleh Rudi Hartono, Anggota DPRD dari PKB. Menurut Hartono, PKB mendukung perubahan RTRW.

"Tidak benar jika PKB menolak perubahan RTRW. Perubahan RTRW melalui perjalana panjang sejak 2021 dan disahkan semua fraksi," kata Hartono. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO