
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tarik ulur pengesahan Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan mendapatkan tanggapan dari Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat.
Ia mengungkapkan, bahwa perubahan RTRW itu sebenarnya sudah melalui proses panjang. Penetapannya dilakukan oleh 7 fraksi pada tahun 2021 dan 2022. Namun, pembahasan tertunda akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Kabupaten Pasuruan Belum Terapkan e-Parkir, ini Alasan Bupati
- Dewan Minta DPU Jaga Kualitas Perbaikan Gorong-Gorong Pertigaan Talun
- Tepis Kesenjangan Raperda RTRW Pasuruan, Sekda Yudha: Jangan Bicara Pro-Kontra, itu Muatan Politis
- Di Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan, Lahan 3.600 Ha Ditetapkan Milik Menhan
Kemudian pembahasan dilanjutkan lagi pada tahaun 2023 pada sidang paripurna awal April sampai Mei. Namun dari 7 fraksi, sebanyak 6 fraksi menolak disahkannya perda RTRW perubahan.
Menurutnya, dalam membahas RTRW itu, Pemkab Pasuruan juga sudah berkoordinasi dengan lintas sektor subtansi. Ia lallu mencotohkan untuk wilayah timur yang sekira 800 hektare yang ditetapkan untuk pembangunan industri dan pabrik.
Dalam pembahasan RTRW, lanjut Mukhlis, pemkab juga melibatkan Danlantamal karena di wilayah tersebut ada lahan puslatpur.
Ia menilai, sengketa lahan prokimal dengan masyarakat yang berjalan bertahun-tahun secara hukum pertanahan tidak ada kaitannya dengan perubahan RTRW.
Justru, ia memandang perubahan tata ruang itu bertujuan meningkatkan sektor perekonomian dan mengurangi pengangguran masyarakat sekitar perusahaan.
"Dengan berdirinya sebuah perusahaan, maka warga sekitar akan terdampak ekonomi lebih baik. Selain bisa bekerja pada perusahaan, juga berjualan," kata Mukhlis.
Simak berita selengkapnya ...