
"Pengangkatan dokter sekarang ini tidak boleh kontrak cuma ada PPPK dan ASN, di puskesmas aja kita kekurangan dokter maupun perawat yang biasanya bisa dilakukan pengangkatan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas namun dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) tidak diperbolehkan," pungkasnya. (dad/mar)