Belasan Aktivis Telanjang Dada Tolak Perubahan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan

Belasan Aktivis Telanjang Dada Tolak Perubahan Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Para aktivis saat berorasi menyuarakan penolakan revisi Perda RTRW Kabupaten Pasuruan.

"Apakah hilangnya poin tersebut karena ketidaksengajaan, keteledoran, atau memang sengaja dihapus?," tanya dia.

"Kalau ketentuan pidana ini tidak ada, terus pemkab untuk melakukan penindakan manakala terjadi pelanggaran tata ruang itu menggunakan instrumen hukum apa? Padahal, di perda tata ruang yang lama nomor 11 tahun 2010 itu ada ketentuan pidana. Karena pada undang-undang di atasnya sebagai landasan hukum juga ada ketentuan pidana," cetusnya.

Lujeng menegaskan jika para aktivis tidak anti terhadap masuknya investasi di Kabupaten Pasuruan dan mendukung adanya investasi yang ramah, dengan tidak merusak lingkungan.

"Perlu diketahui pula, sejak 13 tahun adanya perda tata ruang disahkan, pernah kan sekali saja ada penindakan terhadap pelanggar tata ruang? Tidak ada! Kalau hari ini DPRD tetap mengesahkan, satu kata, lawan!," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, saat menerima belasan para aktivis mengatakan akan melakukan evaluasi bersama para fraksi dan tim pansus sebelum melakukan pengesahan.

"Permintaan teman-teman aktivis kami terima dan akan kita evaluasi bersama fraksi-fraksi dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan," tandas Dion. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO