Lusa, Pengadilan Tipikor Surabaya Hadirkan Saksi-saksi Kasus Korupsi Bupati Bangkalan Non-Aktif

Lusa, Pengadilan Tipikor Surabaya Hadirkan Saksi-saksi Kasus Korupsi Bupati Bangkalan Non-Aktif Persidangan R Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tipikor Surabaya bakal menghadirkan saksi-saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Bangkalan Non-Aktif, R Abdul Latif Amin Imron, pada Selasa (2/5/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi berupa uang Rp650 juta dan Rp15,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi di Bangkalan.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ra Latif telah menerima hadiah berupa uang dari mantan kepala dinas ketahanan pangan, Ahmad Mustaqim; kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur, Agus Eka Leandy; kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, Wildan Yulianto; kepala dinas perindustrian dan tenaga kerja, Salman Hidayat; dan Hosin Jamili selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa.

Ra Latif menerima uang dari Ahmad Mustaqim Rp150 juta secara bertahap, pertama Rp75 juta dan kedua Rp75 juta, dari Agus Eka Leandy Rp100 juta dan Wildan Yulianto Rp100 juta di ruangan sekretaris daerah, di kantor dinas perdagangan serta di kantor PUPR pada September 2021 dan Februari 2022.

Sementara, uang suap yang diterima dari Salman Hidayat sebesar Rp125 juta, dengan 2 tahap pembayaran, pertama Rp75 juta dan Rp50 juta, dan dari Hosin Jamili Ra Latif menerima Rp175 juta di parkiran depan masjid Pendopo Agung Bangkalan pada Maret 2022, dan 7 Juli 2022 serta 15 Juli 2022.

JPU mendakwa Ra Latif menerima gratifikasi sebesar Rp15,6 miliar secara bertahap di Pendopo Agung Bangkalan dan Wakil Bupati Bangkalan dari tahun 2020 hingga Agustus 2022.

Sedangkan barang bukti yang dibeberkan oleh JPU adalah satu lembar prin-out tanda terima transaksi BNI ATM setoran & tarikan tunai Cabang Alun Alun Bangkalan tanggal 15 Juli 2022 untuk transaksi pukul 16:47 WIB dan 16:49 WIB pada rekening BNI nomor ****930980089675 atas nama Bpk.Abdul Latif Imron Amin

Dan satu bundel print-out rekening Koran BCA dengan nomor rekening 1851350000 periode 01 Januari 2022 s.d. 25 Juli 2022 atas nama ERWIN YOESOEF. Serta satu bundel fotokopi Petikan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 821.2/665/433.202/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan perihal pengangkatan ERWIN YOESOEF, SE, MM sebagai Pj. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan.

Serta satu lembar foto copy surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/1065/433.202/2022 Tanggal 22 Februari 2022. Perihal : Pelaksanaan Pelantikan atas nama sdr. RIZAL MORRIS, M.Si., dan satu bundel dokumen foto copy pengumuman panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama nomor: 16/PANSEL-JPT/BKL/I/2022 tanggal 6 Januari 2022 Tentang: Penetapan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bangkalan. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO