KPK Soroti Gratifikasi dengan Modus THR

KPK Soroti Gratifikasi dengan Modus THR KPK Soroti Gratifikasi dengan Modus THR. Foto: Ist

Selain Yana, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung yang baru saja dilantik, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai tersangka.

Kemudian, pihak swasta selaku Direktur PT Saran Mitra Adugina (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi turut ditangkap sebagai tersangka.

Para pemangku kepentingan tersebut diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Dalam perkara ini, Yana dan Dadan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara SS, AG dan BN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO