Petani Gogol dan Perangkat Desa Krembung Sidoarjo Segel Aset Sengketa

Petani Gogol dan Perangkat Desa Krembung Sidoarjo Segel Aset Sengketa  Puluhan petani gogol saat memasang spanduk di tanah sengketa. Foto : Agus HP/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga bersama aparatur Desa Krembung Kecamatan Krembung, berbondong-bondong melakukan aksi penyegelan dengan memasang spanduk di lahan sengketa seluas 320 m2 yang terletak di RT 09 RW 04, Minggu (07/06). Sebab, mereka bersikukuh kalau tanah tersebut adalah aset desa. Sekedar diketahui, tanah tersebut saat ini diklaim milik salah satu warga Desa Lemujud bernama H. Sholikin.

Berdasarkan cerita versi masyarakat desa, sejak tahun 1981, tanah tersebut adalah milik 114 petani gogol yang disewakan pada mantan pengurus lembaga ketahanan masyarakat desa (LKMD) desa setempat. Namun, tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan tersebut, berpindah tangan menjadi hak milik pribadi H. Sholikin.

“Pemasangan spanduk ini sengaja kami lakukan sebagai salah satu bentuk aksi kekesalan warga. Sebab kami dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 2 miliar dan dibebankan sebesar Rp 20 juta perorang. Uang sebesar itu, kami (dapatkan) dari mana. Kami berusaha keras dan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan tanah aset desa,” ujar koordinator Petani Gogol, Heri Widodo (57) pada BANGSAONLINE.com dengan nada sengit.

Heri juga menegaskan apabila tanah itu dijual oleh pemilik gogol, maka terlebih dahulu harus melepaskan hak pada Negara melalui desa dengan hasil keputusan musyawarah secara jelas dan dibuat berita acara oleh notulen.

“Sebenarnya, persoalan ini adalah persoalan masyarakat, bukan pribadi. Karena asalnya tanah ini dari negara untuk masyarakat. Jika ada proses jual beli atau akta jual beli, sebetulnya melalui proses sesuai aturan Negara. Itupun (jual beli aset) diatur oleh Perda. Sebaliknya, tidak boleh sepihak dari lembaga apapun di desa menjual tanah aset desa,” ungkapnya.

Diakui Heri Widodo, sengketa lahan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan telah masuk ke meja hijau. Saat ini, perkaranya dalam tahap banding di tingkat Makamah Agung (MA).

“Kami berharap, persoalan ini jangan dikatung-katungkan seperti api dalam sekam. Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo maupun Pengadilan Tinggi (PT) Jatim sudah memutuskan bahwa tanah tersebut milik desa. Mahkamah Agung seharusnya segera memutuskan sehingga persoalan cepat selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Krembung, Supandi menyatakan bahwa pihaknya berharap persoalan tersebut cepat selesai dan tanah tersebut kembali pada petani gogol.

“Agar petani merasa lega dan tidak merasa terkatung-katung seperti saat ini. Sebab, sampai sekarang masih terjadi berlangsungnya sistem gogol gilir,” jelasnya. (gus/sho) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO