
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pembahasan dengan melibatkan sejumlah OPD pemungut pajak dan retribusi ini untuk memetekan potensi pendapatan, guna mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) dari sejumlah sektor itu.
"Kami tengah membahas implementasi Perda PDRD sebagai payung hukum pungutan pajak dan retribusi untuk mendokrak PAD," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Pengembangan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Gresik, Misbahul Munir saat dikonfirnasi BANGSAONLINE.com, Kamis (30/3/2023).
BACA JUGA:
Menurut dia, pembahasan melibatkan Bagian Hukum ini sebagai tindak lanjut adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Ini sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022,," tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam pembahasan, semua sektor PAD Gresik yang bersumber dari pajak dan retribusi dipelototi. Hal ini untuk memetakan sektor pajak dan retribusi mana yang perlu dinaikkan dengan payung hukum Perda PDRD.
"Kita lakukan pemetaan. Mana saja sektor pajak dan retribusi yang potensi dinaikkan tarif pungutannya," terangnya.
Ia lantas mencontohkan sektor dari retribusi parkir tepi jalan umum (PTJU) yang memanfaatkan aset pemerintah berupa jalan umum.
Ada sejumlah titik PTJU yang tengah dikaji untuk dinaikkan tarif retribusinya. Misal tahun ini (2023) tarif retribusi PTJU di semua titik tarif retribusi pemanfaatnya diberlakukan sama, yakni Rp 2.000 untuk R2 (roda dua) atau motor sekali parkir. Dan, Rp 3000 untuk R4 (roda empat) atau mobil sekali parkir.
"Kami tengah kaji. Kami akan naikkan tarif parkir tepi jalan umum untuk titik-titik tertentu
Simak berita selengkapnya ...