SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lembaga pemasyarakatan yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang, atau biasa dikenal dengan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, perlu 2 pekan untuk mengembalikan Chairul Bachry dan Dede Rosadi ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Mereka adalah 2 narapidana kasus terorisme (napiter) yang menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari ini, Selasa (28/3/2023). Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
- Jamin Perlindungan data Pribadi dalam Layanan Keimigrasian, Forum Opini Kebijakan Digelar
- Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim pada PPNS, Notaris Pengganti, dan Pejabat Fungsional yang Dilantik
- 25 Napi Beragama Budha Terima Remisi, Tidak Ada yang Langsung Bebas
- Kadiv Administrasi Kemenkumham Jatim Ajak Jajaran Gotong Royong Bangun Peradaban & Kedamaian Dunia
“Sore ini sekitar pukul 16.00 WIB jajaran kami di Lapas I Surabaya mengambil sumpah dan ikrar setia kepada NKRI oleh dua napiter,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Pelaksanaan ikrar berlangsung di Aula MD Arifin Lapas I Surabaya dan disaksikan langsung oleh Kapala Lapas Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, dan stakeholder terkait dari Kementerian Agama serta TNI-Polri.
“Dengan ikrar ini, keduanya kami masukkan kategori hijau atau dengan risiko rendah,” kata Imam.
Ikrar ini juga menjadi tiket bagi keduanya agar bisa mendapatkan hak-hak bersyaratnya, seperti remisi, asimilasi maupun pembebasan bersyarat.
“Keduanya sama-sama divonis 3 tahun hukuman badan, perkiraan awal akan bebas pada April dan Juni 2024, jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, maka kemungkinan bisa bebas lebih awal,” urai Imam.
Sementara itu, Jalu menjelaskan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Chairul dan Dede pada 15 Maret 2023 lalu. Keduanya dikirim dari Rutan Kelas I Depok oleh Tim Ditjen Pemasyarakatan.
“Selama ini keduanya ditempatkan di blok karantina khusus napiter bersama dua orang napiter lain yang lebih dulu menghuni blok tersebut,” ucap Jalu.
Simak berita selengkapnya ...