
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, mendatangi kantor pemerintah daerah setempat. Mereka mendesak, supaya Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) memeriksa berkas pencalonan.
Kordinator aksi masyarakat Desa Morombuh, Abdurrahman Thohir, mengungkapkan bahwa aksinya kali ini merupakan kali ketiga dilakukan, setelah sempat mendatangi kantor dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) serta kantor Kecamatan Kwanyar menuntut pelanggaran Pilkades oleh panitia.
BACA JUGA:
- Terlibat Kasus Korupsi Ra Latif, 6 Pejabat di Bangkalan Sudah Tak Terima Gaji
- Pemkab Bangkalan Jadwalkan Pilkades Serentak Gelombang ke-3, 13 Desa Jadi Kontestan
- Carok di Bangkalan, 1 orang Tewas 6 luka, Apakah Buntut dari Masalah Pilkades?
- Gauli hingga Hamil dan Enggan Bertanggung Jawab, Pria di Bangkalan ini Bunuh Janda dari Surabaya
"Kami menduga kuat ada pelanggaran Perbup Nomor 51 Tahun 2022 oleh P2KD, pelanggaran itu tentang persyaratan pencalonan. Ada 2 calon yang cacat pemberkasannya, satunya kaur keuangan Desa sekaligus bendahara P2KD dan pegawai kontrak BLUD di salah satu Puskesmas. Keduanya tidak menyertai, surat pengunduran diri dan cuti dari pekerjaannya," ungkapnya, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, pelanggaran itu dilakukan secara bersama oleh P2KD dan pihak Kecamatan. Sebab, mestinya berkas pengunduran diri sebagai kaur keuangan Desa dan Bendahara P2KD serta bukti sudah cuti bagi pegawai Pemerintah status kontrak BLUD tersebut disertakan.
Simak berita selengkapnya ...