Seperti diketahui, bahwa pada hari Senin, 27 Maret 2023, mulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri telah dilaksanakan sidang Pidana Umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma, terhadap korban Venna Melinda, istrinya sendiri.
Dalam sidang tersebut terdakwa Ferry Irawan didampingi oleh Penasehat Hukum Jeffry Nicolas Simatupang, Epifani Rachmad Gunadi, dan Michael Pardede.
Sementara Majelis hakim dalam persidangan tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, serta Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti.
Sedangkan jaksa penuntut umum yang hadir adalah Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, Maria Febriana dan Ribut. JPU tersebut merupakan Gabungan Jaksa Penuntut Umum dari Kejasaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma, pada Hari Minggu (8/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di dalam kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kediri Kota, Kota Kediri, telah melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban Venna Melinda.
Menurut JPU, terdakwa Ferry Irawan melakukan KDRT dengan cara mengangkat dan membanting tubuh korban Venna Melinda di atas tempat tidur dan dalam posisi telentang.
Selanjutnya terdakwa Ferry Irawan meletakkan/menekankan kepala bagian depan (dahi) ke arah wajah, tepatnya di bagian hidung korban Venna Melinda dengan sangat keras, hingga mengeluarkan darah.
"Karena merasa kesakitan, korban berteriak, kemudian korban Venna Melinda keluar dari dalam kamar hotel untuk meminta pertolongan dan melaporakan kepada pihak kepolisihan," kata JPU.
Sementara itu, berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, rangkaian persidangan diawali dengan hakim ketua membuka persidangan, kemudian menanyakan kesehatan terdakwa, lalu menanyakan identitas terdakwa serta surat kuasa penasihat hukum yang mendampingi terdakwa. Kemudian pembacaan surat surat dakwaan oleh JPU.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keberatan/eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan yang pada intinya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara, supaya menerima eksepsi/ keberatan penasehat hukum secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Penasihat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, membebankan seluruh biaya kepada negara. Penasihat hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kepada majelis hakim.
Hakim ketua menunda sidang pada Kamis (30/3/2023) depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News