Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Paket Ekspedisi Berisi Sabu

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman Paket Ekspedisi Berisi Sabu Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Terhadap tersangaka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. (cat/mar)