
Terhadap tersangaka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. (cat/mar)
Terhadap tersangaka Dipa, polisi memberikan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. (cat/mar)