PA Kabupaten Kediri Cabut Kuasa Ayah atas Dua Anak Kandungnya

PA Kabupaten Kediri Cabut Kuasa Ayah atas Dua Anak Kandungnya Ketua Tim JPN, Bonard David Yuniarto (dua dari kiri) dan tim saat foto bersama dengan Majelis Hakim PA Kabupaten Kediri usai sidang. Foto: Ist.

ZA terbukti bersalah dengan pemberatan. Salah satunya, adalah korban adalah anak kandung sendiri dan tidak memaafkan perbuatan terdakwa ZA yang notabene adalah ayah kandung korban. (uji/git)