
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pangadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan atas gugatan pencabutan kuasa orang tua seorang ayah atas nama ZA, warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, terhadap dua orang putrinya sendiri.
Gugatan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang putusan pencabutan kuasa orang tua terhadap anaknya itu berlangsung di Ruang Sidang II PA Kabupaten Kediri, Senin (27/3/2023). Dalam putusanya, majelis hakim mengabulkan gugatan JPN untuk seluruhnya.
BACA JUGA:
- Peringati Harlah Bung Karno ke-121, Persada Sukarno Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
- Meski Warga Menggugat, Tanah untuk RSUD Daha Husada Tetap Dipagar dan Dipasang Garis Polisi
- Viral! JCH dari Kota Kediri ini Malah Minta Pulang saat Mau Berangkat ke Makkah
- Akhirnya, Pemprov Jatim Kosongkan dengan Paksa Tanah Negara yang Ditempati Warga Persada Sayang
Ketua Tim JPN, Bonard David Yuniarto, mengatakan majelis hakim telah mencabut kekuasaan ZA terhadap dua anak kandungnya, dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya.
Menurut Bonard, selain alasan tindak pidana yang dilakukan oleh ZA, gugatan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kehidupan anak. Di mana kedua anak perempuannya mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.
"Dinas sosial sebagai pendamping nantinya juga akan terus memantau perkembangan kedua anak perempuan dari ZA hingga menginjak usia dewasa. Trauma anak menjadi pertimbangan agar kedua anak tersebut tetap bisa berkembang secara normal," tambah pria yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri itu.
Simak berita selengkapnya ...