PN Kota Kediri Gelar Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan, Agenda Pembacaan Dakwaan

PN Kota Kediri Gelar Sidang Pertama Kasus KDRT Ferry Irawan, Agenda Pembacaan Dakwaan Terdakwa Ferry Irawan saat mengikuti sidang dakwaan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PN (Pengadilan Negeri) Kota menggelar sidang pertama kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Kusuma (45).

Bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Kota , agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum yang bertugas membacakan tuntutan berjumlah 7 orang. Mereka adalah Sabetania Ramba Paembonan, Maria Febriana, Ribut, Sigit Artantojati, Yuni Priyono, Wahyu Hidyatullah, dan Aditya Okto Thohari.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa pada 7 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi datang ke Kota dan menginap di Hotel Grand Surya.

Kedatangan keduanya dalam rangka konsolidasi salah satu partai, di mana akan maju lagi menjadi anggota DPR-RI melalui partai tersebut dari Dapil Jatim 6.

Pada 8 Januari 2023 terjadi pertengkaran antara terdakwa dan saksi (). Pukul 07.00 WIB, Venna ke kamar mandi dengan pintu ditutup. Ferry menjadi marah dan terjadi pertengkaran. Venna menjadi histeris dengan memukuli kepalanya sendiri.

Pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, ibu dari artis Verrel Bramasta mengalami kekerasan yang mengakibatkan luka pada hidungnya. Dari peristiwa tersebut, Venna menderita luka di hidungnya hingga mengeluarkan darah. Luka itu sendiri terjadi akibat benturan dahi dengan hidung .

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO