
Yusuf menambahkan, penutupan rumah kos oleh Forkopimcam Kebomas dan Dispol PP, serta Pemdes Randuagung karena diduga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung telah melanggar peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. (hud/sis)