
>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon maaf sebelumnya Kiai, saya Wawan Setiawan dari Bima ingin bertanya soal pernikahan. Saya ingin menikah dengan keponakan yang saling mencintai. Bapak saya dengan kakek ponakan tadi sepupu. Otomatis saya dengan bapaknya adalah sepupu juga.
Bagaimana kira-kira pandangan hukum syariat Islam? Bolehhkah kami menikah? Mohon arahannya.
Terimakasih.
Jawaban:
Waalikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan serupa sebenarnya sudah banyak saya jawab di rubrik kolom tanya jawab di BANGSAONLINE.com ini. Jawaban saya tetap sama, tidak berubah.
Hubungan dekat antar individu keluarga yang membuat haram untuk melakukan perkawinan (mahram) adalah:
1. Satu garis ke atas dan ke bawah; seperti ayah/ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Sedang yang ke bawah seperti anak, cucu, dan seterusnya.
Simak berita selengkapnya ...