Jelang Tahun Politik, Polres Ngawi Terima Kunjungan Ketua KKD

Jelang Tahun Politik, Polres Ngawi Terima Kunjungan Ketua KKD Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera bersama Ketia KKD, Arief Rahman di Polres Ngawi, Kamis (23/3/2023)

Ia mengatakan, dengan dibentuknya KKD, juga sebagai filter atau clearing house (rumah penjernih) terhadap informasi yang tersebar di masyarakat di ruang digital. Tetapi, yang lebih penting, menjadi gerakan peningkatan kualitas literasi digital publik, ini merupakan keja besar dan berat.

“Polisi yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan adanya penyebaran hoaks, tentunya akan mempunyai tugas lebih berat lagi. Oleh karena itu, menjadi tugas kita semua, baik pemerintah, media, TNI-Polri, akademisi untuk bersama-sama menangkal penyebaran misinformasi disinformasi, hate speech yang banyak beredar di ruang publik, khususnya media sosial,” terangnya.

Menurutnya, KKD yang diinisiasi bersama Pemprov Jatim, Amsi Jatim, PWI, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya sejak tahun lalu itu, dapat dijadikan salah satu solusi strategis menghadapi badai informasi di .

“Kode yang melibatkan semua pemangku kepentingan ini diharapkan mampu untuk mengedukasi publik dan memberikan pemahaman dengan literasi berita dan literasi digital, verifikasi informasi serta cek fakta,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Dwiasi sangat mendukung pembentukan KKD yang salah satu fungsinya untuk menangkal kabar bohong. Apalagi, masih kata, menjadi kepentingan bersama dalam menjaga kondusifitas keamanan dan stabilitas politik, agar ekonomi terus tumbuh.

"Mengingat tahun sekarang sudah masuk , demi kepentingan bersama, maka dengan adanya KKD, akan sangat membantu tugas kepolisian dalam menangkal informasi hoaks," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, masyarakat indonesia sangat aktif dalam menggunakan sosial media dalam memicu persoalan besar. Sehingga, kesadaran dan kebijakan publik pengguna medsos sehingga kurang, bahkan cenderung netizen menjadi hakim jalanan.

"Informasi hoax yang beredar dan diterima masyarakat tanpa mengecek kebenarannya itu berdampak negatif dan bisa mengganggu kamtibmas yang selama ini terjaga," pungkasnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO