
Akibatnya, pria tersebut terjerat Pasal 4 2,3 Jo Pasal 28 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. (nal/sis)
Akibatnya, pria tersebut terjerat Pasal 4 2,3 Jo Pasal 28 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. (nal/sis)