Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi Pria yang didapati membawa miras diamankan anggota Polsek Paron

Akibatnya, pria tersebut terjerat Pasal 4 2,3 Jo Pasal 28 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. (nal/sis)