Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Pemberian Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Pemberian Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Pemberian Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas. Foto: Ist

Dalam peraturan yang ada, mewajibkan aparat penegak hukum agar pada setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak melakukan upaya-upaya damai.

Sumedana menjelaskan, hal itu diperlukan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni bukan .

"Meski demikian, hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban", tuturnya.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan", jelasnya.

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO