
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Anilisis Kajian Strategis (Pakis) mempertanyakan perkembangan penindakan laporan, tentang penyelewengan Dana Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Bangkalan kepada kejaksaan setempat.
Ketua Pakis, Abdurahman Tohir, mengatakan, bahwa kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada November 2022, yang kemudian dilimpahkan kepada Kejari Bangkalan. Ia meminta kasus ini dapat tertangani dengan serius dan dapat ditindak tegas.
BACA JUGA:
- Keberatan dengan Keputusan P2KD, Warga Desa Larangan Datangi Kantor DPMD Bangkalan
- Sempat Buron dan Mangkir, Guru di Bangkalan ini Jalani Sidang ke-2 soal Arisan Online
- Anggota Komisi E DPRD Jatim ini Minta Jurnalis Kritis soal Pemerintahan dan Sosial
- 105 Bacakades 2023 di Bangkalan Ikut Uji Kompetensi
"kami mendesak Kejari Bangkalan agar mengambil langkah yang cepat dan tepat, mengingat penyimpangan Dana Desa ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis dan harus dipertanggung jawabkan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/3/2023).
Adapun penyimpangan yang dilakukan, kata Tohir, yakni berupa bangunan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAP), dan membuat kerugian keuangan negara.
Simak berita selengkapnya ...