
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan meringkus 6 pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu dari para pelaku merupakan janda beranak 2 yang menjadi residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, memastikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/3/2023). Ia mengatakan bahwa mereka ditangkap dari beberapa tempat yang berbeda.
BACA JUGA:
- Tim Gabungan Lakukan Pencarian ABK KM Harapan Baru yang Hilang di Perairan Jumiang Pamekasan
- LPKP2HI Dan BIAK Minta Ketegasan Bea Cukai Madura Terkait Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
- Safari Ramadan Bupati Pamekasan di 13 Kecamatan Terancam Gagal, Kemendagri Terbitkan SE
- Irjen Toni Harmanto Kukuhkan Batalyon D Satbrimob Polda Jatim di Pamekasan
"6 orang yang diamankan itu merupakan pengedar semua dengan inisial A (17) ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya; MH (49) dan MR (29) dibekuk di Desa Prekbun Kecamatan Pademawu. Sedangkan SWI (38) diringkus di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, lalu FH (31) dan RJ (41) ditangkap di salah satu tempat menginap di Pamekasan," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...