Satu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Satu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023)

Sedangkan, sidang vonis kedua, dengan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang, hakim memutus perkara dan terdakwa divonis bebas.

Vonis itu, jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," keputusan Ketua Majelis Hakim.

Bambang Sidik Achmadi, dianggap tidak terbukti bersalah dan minta untuk dilepaskan dari segala dakwaan, baik dari Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Dari keputusan tersebut, banyak kekecewaan yang dialami oleh anggota keluarga yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan, salah satunya Isatus Sa’adah (25), yang merupakan kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).

Ia merasa, perjuangan selama ini sia-sia dalam menuntut keadilan.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," ujarnya dengan kecewa. (rus/sis) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO