Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Raymond Enovan saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto.

Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 65 ayat 2 jo pasal 115 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (dad/rev)