Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Raymond Enovan saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto.

Setelah membeli produk tersebut, member akan mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun pantera yang katanya dikelola oleh broker luar negeri agar mendapatkan keuntungan.

"Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri juga. Jadi, siapa yang berhak withdraw ditentukan sendiri oleh ATG. Sedangkan uang member yang masuk ke pantera trade tersebut diatasnamakan pribadi oleh WK untuk crypto," jelas Bayu.

sendiri telah menyiapkan nomor hotline 081137802000 bagi korban . Ia berharap laporan korban dapat membantu pengungkapan kasus yang sampai saat ini terus dilakukan penyidikan.

"Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023, menerima 1595 aduan," terangnya

Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 65 ayat 2 jo pasal 115 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (dad/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO