
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Usai menjalani pemeriksaan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri selama hampir 1,5 jam, Ferry Irawan (FI), tersangka kasus dugaan KDRT langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana pasal 20, maka penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan lanjutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, Kamis (16/1/2023).
BACA JUGA:
- Sidang Kedua Ferry Irawan, JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Penasehat Hukum
- Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah di Kawasan Goa Selomangleng
- DPUPR Kota Kediri Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Nota Kesepahaman Baru pada Seluruh Jajaran
- Identitas Pria Tak Dikenal yang Tertabrak KA di Turus Kediri Terungkap
Ferry Irawan bakal dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan, hingga 4 April 2023. Ia diduga telah melanggar pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka FI (saat ini) kami titipkan di Lapas Kediri. Dan, tim JPU sudah menyusun surat dakwaan. InsyaAllah, sesegera mungkin akan dilimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan," tuturnya sembari mengatakan bahwa petugas telah menyiapkan 7 jaksa gabungan yang terdiri dari 4 orang dari Kejati Jatim dan tiga orang dari Kejari Kota Kediri.
Sementara itu, Jeffry Nicolas Simatupang, Penasihat hukum Ferry Irawan, menyebut kliennya diperlakukan secara humanis dan sangat baik selama menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...