Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Dinyatakan Lengkap, Berkas Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri Ferry Irawan (kopiah putih) saat digiring memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda. (uji/mar)