SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga melaporkan pimpinan dewan berinisial DR ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo. Pengaduan itu tentang dugaan abuse of power alias penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Situbondo.
"Setelah melaporkan ke polres kemarin, saya mengadukan DR ke BK hari ini. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan," kata pelapor kepada BANGSAONLINE.com usai mengadu ke BK DPRD Situbondo, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA:
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
- Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Diubah Jadi Wisata Karaoke
- Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
- Pemkab Situbondo Atur Usaha Karaoke untuk Hilangkan Label Prostitusi di Gunung Sampan
Ia menduga, pihak terkait melanggar peraturan (perubahan) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Situbondo pasal 179 ayat (2). Sebab, Pokir DPRD Situbondo 2022 yang bersangkutan berupa MCK dan kandang sapi ditempatkan di areal rumahnya.
Pengaduan itu pun diterima oleh ketua dan beberapa anggota BK DPRD Situbondo. Ketua BK DPRD Situbondo, Tur Hambari, mengatakan bahwak pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
"Semua anggota dewan sama, pimpinan atau anggota, tetap akan kita proses sesuai prosedur yang ada. Dalam minggu ini masih sibuk, InsyaAllah minggu depan ditindaklanjuti," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News