
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Seorang warga melaporkan pimpinan dewan berinisial DR ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo. Pengaduan itu tentang dugaan abuse of power alias penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Situbondo.
"Setelah melaporkan ke polres kemarin, saya mengadukan DR ke BK hari ini. Pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan," kata pelapor kepada BANGSAONLINE.com usai mengadu ke BK DPRD Situbondo, Rabu (15/3/2023).
Ia menduga, pihak terkait melanggar peraturan (perubahan) nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Situbondo pasal 179 ayat (2). Sebab, Pokir DPRD Situbondo 2022 yang bersangkutan berupa MCK dan kandang sapi ditempatkan di areal rumahnya.
Simak berita selengkapnya ...